CILEGON,masviral.co.id – Tanggapan surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon terhadap permohonan informasi yang diajukan tim Masviral menuai sorotan tajam.
Alih-alih memberikan jawaban yang rinci dan transparan, isi surat tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan yang dipertanyakan, khususnya terkait pengelolaan dua rumah sakit di Kota Cilegon.
Tim Masviral sebelumnya mengajukan permohonan informasi resmi guna menggali kejelasan mengenai tata kelola, status operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap dua rumah sakit yang kini menjadi perhatian publik.
Namun, jawaban yang diterima justru dianggap normatif dan cenderung menghindari inti persoalan.
“Jawaban yang diberikan tidak menyentuh hal-hal yang kami tanyakan secara spesifik.
Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya dengan pengelolaan dua rumah sakit tersebut,” ujar perwakilan tim Masviral.
Dalam surat balasannya, Dinkes Kota Cilegon lebih banyak merujuk pada regulasi umum tanpa disertai penjelasan konkret mengenai kondisi riil di lapangan.
Padahal, menurut tim Masviral, permohonan informasi yang diajukan telah mengarah pada poin-poin teknis yang seharusnya dapat dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, kewajiban transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan amanat yang tegas. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada masyarakat.
Artinya, setiap bentuk ketidak jelasan atau kesan menutup-nutupi informasi dapat dipandang bertentangan dengan kewajiban hukum.
Tak hanya itu, Pasal 32 di sisi lain menegaskan bahwa pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi secara lengkap, mulai dari diagnosis hingga risiko tindakan medis serta pengelolaan limbah atau bahan kimia lain nya.
Hal ini memperkuat bahwa transparansi merupakan bagian dari hak dasar yang dijamin undang-undang, bukan sekadar kebijakan internal institusi.
Lebih jauh, tanggung jawab tidak hanya berada pada pengelola rumah sakit. Dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan, membina, serta mengawasi penyelenggaraan rumah sakit.
Dengan demikian, jika terdapat dugaan ketidak sesuaian dalam pengelolaan, maka peran pengawasan pemerintah daerah juga patut dipertanyakan.
Selain itu, pada Pasal 2, disebutkan bahwa penyelenggaraan rumah sakit harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Prinsip ini menjadi dasar kuat bahwa keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari pengelolaan layanan kesehatan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara benar dan tidak diskriminatif.
Peran pers dalam mengawal hal ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan kebebasan kepada insan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, tim Masviral menilai seharusnya Dinkes Kota Cilegon dapat memberikan jawaban yang lebih terbuka dan detail, bukan justru menimbulkan kesan tertutup.
“Kalau memang semua proses sudah berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk tidak transparan. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik,” tegasnya.
Kondisi ini pun memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Tim Masviral secara terbuka meminta Wali Kota Cilegon dan Gubernur Banten untuk turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap pengelolaan dua rumah sakit yang dimaksud.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur, mulai dari aspek administratif, operasional, hingga pelayanan kepada masyarakat,maupun pengelolaan limbah nya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik menilai, respons yang tidak substansial dari instansi pemerintah berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketika informasi yang dibutuhkan publik tidak disampaikan secara jelas, ruang ketidak percayaan akan semakin melebar.
“Dalam konteks pelayanan publik, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari akuntabilitas moral kepada masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Dinkes Kota Cilegon terkait poin-poin spesifik yang dipersoalkan.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan fasilitas kesehatan berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Jika memang tidak ada persoalan dalam pengelolaan tersebut, keterbukaan informasi seharusnya menjadi hal yang mudah dilakukan.
Sebaliknya, sikap yang terkesan tertutup justru akan memunculkan pertanyaan yang lebih besar di tengah publik,ada apa sebenarnya di balik pengelolaan dua rumah sakit tersebut?
Bagus


























