SERANG,masviral.co.id – Anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kota Serang, diduga dipotong hingga 50 persen, demi KEUN pribadi sejumlah pihak.
Rahmat Gunawan salah seorang aktivis di Kota Serang mengatakan, pihaknya menduga kuat jika pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak penyedia jasa, dengan adanya komitmen dengan pihak Diskominfo Kota Serang.
“Pihak media hanya menerima sebesar Rp 500 ribu per tayang. Sedangkan pagunya sekitar Rp 1 juta an. Tidak mungkin dinas tidak tahu,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).
Untuk itu, kata Kang Gun panggilan akrabnya menambahkan. Pihaknya berupaya meminta penjelasan dari Kepala Diskominfo Kota Serang, dan mengetahui kebenaran hal tersebut. Namun, hingga saat ini belum terjawab.
Terpisah, Kepala Diskominfo Kota Serang Asep Setiawan ketika dikonfirmasi hanya menjawab jika pihaknya menganggarkan dana publikasi media berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH).
Informasi yang didapat, Berikut adalah informasi terkait standar publikasi media di wilayah Serang untuk tahun 2026:
Penyusunan Aturan: Standar harga satuan barang dan jasa, termasuk publikasi media (iklan/advertorial), diatur melalui Peraturan Wali Kota Serang (Perwal) yang mengacu pada standar regional.
Estimasi Harga Publikasi (E-Katalog/MBizmarket 2026):
Publikasi Media Online: Satuan harga publikasi media online di Kota Serang tercatat sekitar Rp1.500.000 (termasuk PPN) per artikel/publikasi.
Advertorial Media Cetak (Lokal): Jasa publikasi advertorial ukuran 1/4 halaman di media cetak lokal (seperti Radar Banten) berada di kisaran Rp8.000.000+ per unit.
Ketetapan Daerah: Perlu dicatat bahwa tarif pastinya bergantung pada Peraturan Wali Kota Serang Nomor 13 Tahun 2025 (sebagaimana dirujuk dalam pembahasan Raperwal SHS Kota Serang).
banten.kemenkum.go.idbanten.kemenkum.go.id +3
Catatan: Harga ini bersifat batas tertinggi (ceiling price) dalam perencanaan anggaran APBD Kota Serang untuk tahun 2026. Disarankan untuk memverifikasi dokumen resmi SSH/SBU Kota Serang TA 2026 yang diterbitkan oleh BPKAD/Bagian Hukum Setda Kota Serang.
Nas nar


























